Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah Kehamilan,Inilah Penjelasannya...
Beberapa orang menganggap kalau kondom itu termasuk juga ‘azl sedang menurut dia ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan atau melawan takdir Allah. Lantaran semestinya ia berlangsung pembuahan tetapi tercegah. Hingga mereka menganggap kalau KB yaitu haram dengan cara keseluruhan. Tersebut sedikit pembahasannya.
Hukum KB dalam Islam
Hukumnya telah diterangkan oleh beberapa ulama dengan rinciannya. Pada umumnya hukum KB seperti berikut :
تحديد النسل Tahdidun nasl/membatasi kelahiran
Terang hukumnya terlarang lantaran bertentangan ajaran Islam. Baik dengan argumen tak dapat mencari rejeki maupun sulit mengurusi anak.
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُو�'لُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأ�'مُرُ بِالبَاءَةِ وَيَن�'هَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَه�'يًا شَدِي�'دًا وَيَقُو�'لُ تَزَوَّجُو�'ا ال�'وَدُو�'دَ ال�'وَلُو�'دَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ ال�'أَن�'بِيَاءِ يَو�'مَ ال�'قِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah serta melarang keras untuk membujang serta berkata, “Nikahilah wanita yang begitu penyayang serta yang gampang beranak banyak lantaran saya bakal berbangga dengan kalian di hadapan beberapa nabi pada hari kiamat ” HR Ibnu Hibban 9/338, Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784
Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَل�'نَاكُم�' أَك�'ثَرَ نَفِيراً
Serta Kami menjadikan grup yang semakin besar. Al-Isra’ : 6
Serta jumlah yang banyak yaitu karunia semuanya golongan. Golongan Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati mengenai karunia mereka,
وَاذ�'كُرُوا�' إِذ�' كُنتُم�' قَلِيلاً فَكَثَّرَكُم�'
Serta ingatlah di saat dahulunya anda sejumlah sedikit, lantas Allah perbanyak jumlah anda. Al-A’raf : 86
تنظيم الاسل tandzimun nasl/mengatur kelahiran
Hal semacam ini bisa bila dengan argumen kesehatan serta berdasar pada anjuran dari dokter yang terpercaya, lantaran bila telah terang berdasar pada kenyataan serta riset kalau itu beresiko jadi tak bisa dikerjakan. Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تُل�'قُوا�' بِأَي�'دِيكُم�' إِلَى التَّه�'لُكَةِ وَأَح�'سِنُوَا�' إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ ال�'مُح�'سِنِينَ
“Janganlah anda menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, serta berbuat baiklah, lantaran sebenarnya Allah suka pada beberapa orang yang berbuat baik. ” Al-Baqarah : 195
Hukum Memakai kondom
Kondom adalah hal yang baru yang tak ada pada jaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya ulama mengqiyaskan dengan ‘azl yakni keluarkan mani di luar. Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menerangkan mengenai ‘Azl,
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
“Bab mengenai Al-‘Azl yakni mencabut (penis) sesudah penetrasi supaya (air mani) tertumpah diluar farji/vagina” Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah
Hukum ‘Azl ada perselisihan di antara ulama, tetapi pendapat terkuat yaitu mubah. Dengan sebagian dalil.
Pengucapan teman dekat Jabir radhiallahu ‘anhu,
كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.
“Kami (beberapa shahabat) lakukan ‘azl di zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” HR. Bukhari no. 5207/5208-5209, Muslim no. 1440
Di kisah yang lain,
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا عنه.
“Kami lakukan ‘azl di zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, serta beliau tak melarang kami darinya” Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255.
Bila ada yang menyampaikan kalau ‘Azl yaitu pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, jadi kita jawab dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
عن أبي سعيد الخدري، قال : بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم أن اليهود يقول إن العزل هو الموؤودة الصغرى. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كذبت يهود، ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو أفضيت لم يكن إلا بقدر.
dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah hingga pada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Jadi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Yahudi sudah berdusta. Kalau engkau menyetubuhinya, tidaklah bakal membuahkan anak terkecuali dengan takdir Allah” HR. Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih
Kondom dapat kita qiyas-kan dengan ‘azl lantaran argumen/illat yaitu menghindar tertumpahnya sperma kedalam rahim. Jadi hukumnya juga mubah. Lantaran pemakaian kondom dapat menggantika ‘azl. Sesuai sama aturan fiqhiyah,
حكم البدل حكم المبدل منه
“hukum pengganti sama juga dengan hukum yang digantikan”
Bila tak dapat menahan waktu bakal ejakulasi dengan ‘azl, jadi dapat memakai kondom. Kondom dapat dipakai pada rentang saat yg tidak bisa menumpahkan sperma ke rahim.
Rangkuman :
Hukum menggunakan kondom yaitu mubah serta diijinkan oleh syariat, cuma saja pemerintah butuh lakukan regulasi serta ketentuan yang pas supaya kondom tak disalahgunakan untuk berzina.
Penyusun : dr. Raehanul Bahraen
Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah Kehamilan,Inilah Penjelasannya...
Reviewed by Unknown
on
20.30
Rating:
Tidak ada komentar: