Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek? Ini Penjelasan Nya - Banyak Yang Belum Tahu



Zhihar datang dari kata ‘punggung’. Lantaran asli dari bentuk zhihar yakni memanggil istri dengan ‘engkau bagiku seperti punggung ibuku’.

Sedang dengan cara arti yang disebut zhihar yaitu suami menyerupakan istrinya pada suatu hal yang haram pada salah satu diantara mahramnya seperti ibunya atau saudara perempuannya.

Panggilan zhihar seperti diatas di saat Jahiliyyah dikira sebagai talak. Saat Islam datang, perkataan sejenis itu tak dikira talak. (Saksikan Al-Fiqh Al-Manhaji, 2 : 14)

Ayat yang Mengulas mengenai Zhihar

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن�'كُم�' مِن�' نِسَائِهِم�' مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِم�' إِن�' أُمَّهَاتُهُم�' إِلَّا اللَّائِي وَلَد�'نَهُم�' وَإِنَّهُم�' لَيَقُولُونَ مُن�'كَرًا مِنَ ال�'قَو�'لِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (2) وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن�' نِسَائِهِم�' ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَح�'رِيرُ رَقَبَةٍ مِن�' قَب�'لِ أَن�' يَتَمَاسَّا ذَلِكُم�' تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَع�'مَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَن�' لَم�' يَجِد�' فَصِيَامُ شَه�'رَي�'نِ مُتَتَابِعَي�'نِ مِن�' قَب�'لِ أَن�' يَتَمَاسَّا فَمَن�' لَم�' يَس�'تَطِع�' فَإِط�'عَامُ سِتِّينَ مِس�'كِينًا ذَلِكَ لِتُؤ�'مِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِل�'كَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِل�'كَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (4)

“Orang-orang yang menzhihar isterinya diantara anda, (berasumsi isterinya sebagai ibunya, walau sebenarnya) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tak lain hanya wanita yang melahirkan mereka. Serta sebenarnya mereka sungguh-sungguh mengatakan satu pengucapan mungkar serta dusta. Serta sebenarnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.


Beberapa orang yang menzhihar isteri mereka, lalu mereka akan menarik kembali apa yang mereka katakan, jadi (harus atasnya) memerdekakan seseorang budak sebelumnya ke-2 suami isteri itu bercampur. Sekianlah yang di ajarkan pada anda, serta Allah Maha Tahu apa yang anda lakukan.

Barangsiapa yg tidak memperoleh (budak), jadi (harus atasnya) berpuasa dua bln. berturut-turut sebelumnya keduanya bercampur.

Jadi siapa yg tidak kuasa (wajiblah atasnya) berikan makan enam puluh orang miskin. Sekianlah agar anda beriman pada Allah serta Rasul-Nya. Serta tersebut hukum-hukum Allah, serta untuk orang kafir ada siksaan yang begitu pedih. ” (QS. Al Mujaadilah : 2-4)

Memanggil Istri dengan Ummi, Dek, serta Sejenis Itu


Ada pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, beliau menyampaikan,

أنه يكره للرجل أن ينادي زوجته ويسميها باسم محارمه، كقوله ” يا أمي ” ” يا أختي ” ونحوه، لأن ذلك يشبه المحرم

“Dimakruhkan seseorang suami memanggil istrinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek) ’ atau sejenis itu. Lantaran seperti itu bermakna menyerupakan istri dengan mahramnya. ” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893)

Ada info lain yang berasumsi memanggil dengan panggilan seperti itu tak termasuk juga zhihar yang terlarang dalam ayat. Lantaran zhihar itu ada dua jenis : (1) zhihar tegas seperti engkau seperti punggung ibuku, (2) zhihar kinayah yakni tak tegas seperti engkau bagiku seperti ibu serta adikku. Untuk yang paling akhir harus diliat dari tujuannya. Bila diniatkan zhihar, jadi termasuk juga zhihar. Tetapi bila tujuannya menyerupakan dengan ibu serta adik dari segi kemuliaan, jadi tak termasuk juga zhihar. Saat tak termasuk juga, jadi tak ada keharusan atau kafarah apapun. (Saksikan Al-Fiqh Al-Manhaji, 2 : 15)

Bila lihat dari rutinitas suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘ummi, dek, ibu atau seumpama itu’, dengan cara terang kita ketahui kalau tujuannya yaitu bukanlah panggilan zhihar seperti yang ditujukan orang Jahiliyyah.

Panggilan seperti itu hanya panggilan umum, bahkan juga panggilan yang tunjukkan sayang atau kedekatan. Hingga kesimpulannya, memanggil istri seperti itu tidaklah permasalahan.
Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek? Ini Penjelasan Nya - Banyak Yang Belum Tahu Haramkah Memanggil Istri dengan Ibu, Ummi, Dek? Ini Penjelasan Nya - Banyak Yang Belum Tahu Reviewed by Unknown on 04.01 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.